Kurban: Keutamaan dan Hukumnya

Kurban: Keutamaan dan Hukumnya

Definisi Kurban

Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية:
1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah)
2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah)
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي, boleh dengan men-tasydid ya (adhaahiy) atau tanpa men-tasydid-nya (adhaahii).
3. ضَحِيَّةٌ (dhahiyyah)dengan mem-fathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا (dhahaayaa)
4.  أَضْحَاةٌ (adh-haatun) dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى (adh-haa). Dari asal kata inilah penamaan hari raya Idul Adha diambil.

Baca juga:

Meneladani Nabi dalam Beridul Fitri
Dikatakan secara bahasa,
ضَحَّى – يُضَحِّي – تَضْحِيَةً – فَهُوَ مُضَحٍّ
Al-Qadhi rahimahullah menjelaskan, “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha), yaitu saat hari mulai siang.”
Read More