Bimbingan Islam untuk Mendapat Keturunan yang Shalih 5

Mencukur Rambut Bayi
Oleh Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu'thi


Pada hari ketujuh diperintahkan untuk menggundul rambut bayi. Hal ini berlandaskan beberapa hadits diantaranya :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, aqiqah disembelih untuknya pada hari ketujuh, dan digundul kepalanya dan diberi nama”. [Hadits Shahih, riwayat Ahmad dan Ahlussunan yang empat dari Sahabat Samurah]
Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi al Hasan dengan kambing dan beliau bersabda :”Wahai Fathimah gundullah kepalanya”. [Shahih Sunan at Tirmidzi : 1519]
Dan yang dimaksud menggundul kepala bayi disini adalah menggundul seluruh rambut kepalanya, bukan menggundul sebagiannya. Karena menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagiannya telah datang adanya larangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. [lihat Shahih al Bukhari dari hadits Ibnu Umar no : 5921]
Akan tetapi bila ada suatu darurat untuk menggundul sebagian kepala seperti untuk pengobatan maka tidak mengapa. [lihat Fathul Bari 10/360]
-          Masalah : Perintah untuk mencukur rambut bayi apakah khusus untuk bayi laki-laki atau juga bayi perempuan?. Disini ada dua pendapat: ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan dan ini pendapat al Mawardi dan ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini pendapat sebagian ulama Hanbali. [lihat Fathul Bari 9/595]
Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits :
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
“Hanyalah wanita itu sama seperti laki-laki”. [Hr. Ahmad, Abu Daud dan at Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah. Asy Syaikh al Albani mengatakan Shahih dalam Shahih al Jami’ no : 333]
Dengan demikian tidak dibedakan laki-laki dari perempuan kecuali jika telah datang padanya dalil. Iya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umroh serta kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi (yang artinya) : Wanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut). [Hr. Abu Daud dari Ibnu Abbas dan dinyatakan sohih oleh al Albani dalam Shahih al jami’]
·        Hikmah menggundul rambut
Perintah agama pasti mengandung hikmah dan maslahat yang mendalam. Apa yang kita ketahui baru sekelumit dari mendalamnya  hikmah Allah dibalik perintah ini. Berkata Ibnul Qoyyim: menggundul kepala bayi adalah untuk menghilangkan (rambut) yang kotor darinya,membuang rambut yang lemah agar diganti dengan rambut yang lebih kuat dan lebih kokoh darinya,dan bermanfaat buat kepala disamping itu ia meringankan (beban) dari bayi,membuka pori-pori kepala agar uap bisa keluar darinya dengan mudah. Hal seperti ini akan menguatkan penglihatan,indra penciuman dan pendengarannya. [Tuhfatul Maudud : 48]
·        Bersedekah dengan perak seberat rambut bayi yang di gundul.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan putrinya, Fatimah, untuk bersedekah bagi anaknya seberat rambut bayi yang digundul berupa perak, seperti tersebut pada hadits Ali bin Abi Thalib,ia berkata: Rosulullah mengaqiqohi al Hasan dengan satu kambing, lalu beliau bersabda: Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak. Ali berkata: Lalu kami menimbang (rambut)nya dan beratnya adalah satu dirham atau sebagian dirham. [Shahih sunan at Tirmidzi No: 1519] 
Maka sudah menjadi keharusan bagi yang memiliki keluasan untuk bersedekah seberat rambutnya berupa perak. Jika tidak mampu maka Allah tidak membenani suatu jiwa diatas kemampuannya.
Kemudian, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam at Talkhis (4/148) bahwa seluruh riwayat sepakat dalam menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada sedikitpun yang menyebutkan emas.
Adapun waktu bersedekah dengan perak maka pada hari ketujuh seperti yang dipahami dari hadits, ini pendapat imam Ahmad. [lihat ahkamul maulud fissunnah al mutahharah 79-80 ]

Dan sebagian ulama ada yang berpendapat jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya maka bisa diperkirakan beratnya perak yang disedekahkan. [Asy Syarhul Mumti’ 7/321]

Related Posts